Correct Article 2
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
Pengaturan mengenai pengurangan kantong plastik dilaksanakan berdasarkan asas:
a. tanggung jawab;
b. kelestarian dan keberlanjutan;
c. keserasian dan keseimbangan;
d. keterpaduan;
e. manfaat;
f. kesadaran;
g. keselamatan;
h. keadilan; dan
i. partisipatif.
Your Correction
