Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengguna kantong plastik berhak: a. mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kantong plastik yang ramah lingkungan; b. meminta kantong plastik yang ramah lingkungan kepada penyedia kantong plastik sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak; 10 c. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengurangan kantong plastik secara baik dan berwawasan lingkungan; d. menolak menerima kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari penyedia kantong plastik. (2) Pengguna kantong plastik berkewajiban: a. mengurangi penggunaan kantong plastik; b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Your Correction