Correct Article 14
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
(1) Pengguna kantong plastik berhak:
a. mendapatkan informasi yang benar dan akurat mengenai kantong plastik yang ramah lingkungan;
b. meminta kantong plastik yang ramah lingkungan kepada penyedia kantong plastik sesuai dengan kesepakatan diantara para pihak;
10
c. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan
pengurangan kantong plastik secara baik dan berwawasan lingkungan;
d. menolak menerima kantong plastik yang tidak ramah lingkungan dari penyedia kantong plastik.
(2) Pengguna kantong plastik berkewajiban:
a. mengurangi penggunaan kantong plastik;
b. berperan serta dalam melakukan sosialisasi bahaya penggunaan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Your Correction
