Correct Article 12
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha.
9
(2) Pemerintah Daerah Kota dalam pengurangan penggunaan kantong plastik wajib:
a. mengadakan sosialisasi mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat dan Pelaku Usaha;
b. mendorong Pelaku Usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik;
c. mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik secara mandiri;
d. mendorong penggunaan kantong lain sebagai alternatif pengganti kantong plastik;
e. melakukan pengawasan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik;
f. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan kantong plastik yang ramah lingkungan;
dan
g. memberikan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik.
Your Correction
