Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota berhak menentukan kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagai salah satu upaya pencegahan melalui persyaratan perizinan usaha. 9 (2) Pemerintah Daerah Kota dalam pengurangan penggunaan kantong plastik wajib: a. mengadakan sosialisasi mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik kepada masyarakat dan Pelaku Usaha; b. mendorong Pelaku Usaha untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik; c. mendorong dan mendukung masyarakat untuk melakukan pengurangan penggunaan kantong plastik secara mandiri; d. mendorong penggunaan kantong lain sebagai alternatif pengganti kantong plastik; e. melakukan pengawasan pelaksanaan pengurangan penggunaan kantong plastik; f. memfasilitasi penerapan teknologi tepat guna dan hasil guna pembuatan kantong plastik yang ramah lingkungan; dan g. memberikan pembinaan kepada Pelaku Usaha dalam hal pengurangan penggunaan kantong plastik.
Your Correction