Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bentuk kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas: a. kampanye; b. talk show; c. kegiatan ilmiah; dan d. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan pengurangan penggunaan kantong plastik. (2) Biaya kegiatan aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Your Correction