Correct Article 9
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
(1) Wali Kota menyusun rencana aksi daerah pengurangan penggunaan kantong plastik.
(2) Untuk menunjang penyusunan rencana aksi daerah sebagiamana dimaksud pada ayat (1) Wali Kota dapat membentuk tim yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah Kota, instansi terkait, akademisi, Pelaku Usaha, dan masyarakat.
8
(3) Rencana aksi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu setiap 1 (satu) tahun dan pelaksanaannya paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Your Correction
