Correct Article 8
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
(1) Wali Kota MENETAPKAN kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan.
(2) Intensitas dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Pusat Perbelanjaan;
b. pertokoan modern;
Your Correction
