Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota MENETAPKAN kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan pada intensitas penggunaan dan potensi pencemaran lingkungan. (2) Intensitas dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pusat Perbelanjaan; b. pertokoan modern;
Your Correction