Correct Article 7
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
(1) Inventarisasi penggunaan kantong plastik meliputi penggunaan kantong plastik pada Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
7
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan kantong plastik yang meliputi:
a. jenis kantong pastik yang dimanfaatkan;
b. bentuk penggunaan kantong plastik;
c. pengetahuan terhadap kantong plastik yang ramah lingkungan;
d. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Your Correction
