Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi penggunaan kantong plastik meliputi penggunaan kantong plastik pada Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. 7 (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai penggunaan kantong plastik yang meliputi: a. jenis kantong pastik yang dimanfaatkan; b. bentuk penggunaan kantong plastik; c. pengetahuan terhadap kantong plastik yang ramah lingkungan; d. bentuk kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.
Your Correction