Correct Article 6
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
Perencanaan pengurangan penggunaan kantong plastik dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi penggunaan kantong plastik;
b. penetapan kawasan pengurangan penggunaan kantong plastik;
c. penyusunan rencana aksi daerah tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.
Your Correction
