Correct Article 5
PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK
Current Text
Dalam menyelenggarakan progam pengurangan penggunaan kantong plastik, Pemerintah Daerah Kota mempunyai kewenangan:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi partisipasi masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik;
b. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi secara periodik terhadap penggunaan kantong plastik oleh Pelaku Usaha, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern, dan/atau masyarakat yang menjadi konsumen.
Your Correction
