Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah Kota mempunyai tugas menjamin terselenggaranya pengurangan penggunaan kantong plastik, yang meliputi: 1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengurangan penggunaan kantong plastik; 2. memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan penggunaan kantong plastik; 3. melakukan koordinasi antar Perangkat Daerah, masyarakat, dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengurangan penggunaan kantong plastik. 6
Your Correction