Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERDA Nomor 61 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 61 Tahun 2018 tentang PENGURANGAN PENGGUNAAN KANTONG PLASTIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam mengurangi penggunaan kantong plastik. (2) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan dukungan dalam rangka peran aktif masyarakat
Your Correction