Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERDA Nomor 58 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DERAH PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sensus Barang Milik Daerah ini dilaksanakan oleh: a. Panitia Sensus yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat, dan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 8 b. Tim Verifikasi Sensus yang terdiri dari unsur Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Inspektorat; c. Tim Sensus Barang Milik Daerah. (2) Panita Sensus dan Tim Verifikasi Sensus sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Wali Kota. (3) Tim Sensus sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan oleh Pengguna Barang.
Your Correction