Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 58 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DERAH PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tujuan pelaksanaan inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah adalah: a. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah; b. memperoleh rincian data Barang Milik Daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; c. memperoleh data barang secara lengkap, baik mengenai asal- usul, spesifikasi barang, alamat/lokasi barang, jumlah, kondisi dan tahun perolehan serta harga/nilai perolehan; d. terlaksananya pemutakhiran dan legalisasi status penggunaan Barang Milik Daerah pada setiap PD/Unit Kerja untuk mendukung data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai; e. mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah.
Your Correction