Correct Article 3
PERDA Nomor 58 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 58 Tahun 2018 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN SENSUS BARANG MILIK DERAH PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
Tujuan pelaksanaan inventarisasi/sensus Barang Milik Daerah adalah:
a. mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. memperoleh rincian data Barang Milik Daerah yang benar, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
c. memperoleh data barang secara lengkap, baik mengenai asal- usul, spesifikasi barang, alamat/lokasi barang, jumlah, kondisi dan tahun perolehan serta harga/nilai perolehan;
d. terlaksananya pemutakhiran dan legalisasi status penggunaan Barang Milik Daerah pada setiap PD/Unit Kerja untuk mendukung data yang reliabel sesuai dengan asas fungsional, asas kepastian hukum, asas transparansi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai;
e. mendukung perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah.
Your Correction
