Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah. (2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengurangi hak cuti tahunan.
Your Correction