Correct Article 47
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dari Pemerintah.
(2) Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mengurangi hak cuti tahunan.
Your Correction
