Correct Article 46
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Setiap pegawai berhak atas cuti karena alasan penting apabila:
a. ibu, bapak, istri atau suami, anak, adik, kakak, mertua atau menantu sakit keras atau meninggal dunia;
b. salah satu anggota keluarga yang dimaksud dalam huruf a meninggal dunia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pegawai Non PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia;
atau
c. melangsungkan perkawinan;
d. mendampingi istri yang melahirkan.
(2) Cuti karena alasan penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan paling lama 7 (tujuh) hari.
Your Correction
