Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Cuti melaksanakan ibadah kepada pegawai diberikan karena melaksanakan perjalanan ibadah haji atau perjalanan ibadah umroh. (2) Pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. diberikan kepada Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dengan masa kerja paling sedikit 5 (lima) tahun; dan b. mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur paling lambat 2 (dua) bulan untuk cuti ibadah haji dan 2 (dua) minggu untuk umroh disertai jadwal peijalanan ibadah haji atau perjalanan ibadah umroh. (3) Pegawai yang mendapatkan cuti melaksanakan ibadah berhak mendapatkan gaji pokok penuh, dan mendapatkan insentif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pegawai yang mendapatkan cuti melaksanakan ibadah tetap memperoleh hak cuti tahunan.
Your Correction