Correct Article 44
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pegawai wanita yang mengandung setelah diangkat menjadi pegawai berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan bulan untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga, sedangkan untuk persalinan keempat dan seterusnya bisa mengajukan cuti di luar tanggungan RSUD, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lama cuti setelah melahirkan bisa diperpanjang sampai paling lama 3 (tiga) bulan berdasarkan pertimbangan kesehatan atas rekomendasi dari dokter ahli/dokter pegawai yang telah ditunjuk.
(3) Pegawai wanita yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan surat permohonan cuti melahirkan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti.
(4) Pegawai wanita yang masih menyusui setelah melahirkan diberi kesempatan untuk menyusui bayinya pada jam kerja, dengan ketentuan bila bayinya ditempatkan di tempat penitipan anak atau rumahnya berdekatan dengan RSUD.
(5) Pegawai wanita yang mengambil cuti melahirkan dapat dikecualikan/ditangguhkan dalam pengambilan cuti, apabila RSUD memerlukan tenaganya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan.
(6) Pegawai wanita yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit selama 1,5 (satu setengah) bulan berdasarkan rekomendasi dokter ahli RSUD dan disetujui oleh Bagian Umum dan Kepagawaian pada RSUD.
Your Correction
