Correct Article 9
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pegawai paruh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c berkedudukan sebagai pegawai tidak tetap RSUD yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur berdasarkan perjanjian kerja.
(2) Pegawai paruh waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tenaga dokter umum, dokter gigi, dokter gigi spesialis, dokter spesialis, dan dokter sub spesialis
b. tenaga perawat dan jabatan fungsional tertentu lainnya
c. tenaga non medis.
(3) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai paruh waktu didasarkan atas kajian kebutuhan pegawai paruh waktu.
Your Correction
