Correct Article 43
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter diberikan cuti sakit dan tetap mendapatkan gaji.
(2) Pegawai yang menderita sakit lebih dari 12 (dua belas) bulan dan telah dinyatakan tidak dapat sembuh kembali oleh Tim Penguji Kesehatan, dapat diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai yang dirawat di Rumah Sakit dan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena sakit yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter atau sepengetahuan dokter dengan jangka waktu melebihi 4 (empat) bulan maka pembayaran gajinya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Surat keterangan sakit dapat diterima dan diakui oleh bagian umum dan kepegawaian pada RSUD paling lambat dalam jangka waktu 2 x 24 jam.
(5) Pegawai yang tidak masuk kerja karena alasan sakit, sebelumnya harus memberitahukan Bagian Umum dan Kepegawaian pada RSUD paling kurang melalui telepon pada jam kerja atau dapat melalui kepala shift dan dikonfirmasikan kepada dokter jaga atau supervisor.
(6) Pegawai yang pulang sebelum waktunya atau tidak masuk kerja karena alasan sakit yang tidak disertai dengan keterangan dokter atau melebihi waktu yang telah direkomendasikan atau diberikan dokter dipersamakan dengan mangkir.
(7) Pegawai yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit hanya diakui sesuai yang tercantum dalam keterangan dokter.
Your Correction
