Correct Article 62
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) RSUD wajib mengikutsertakan pegawai dalam asuransi tenaga kerja (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan).
(2) Ketentuan mengenai pembayaran dan besaran asuransi tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
