Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghargaan pegawai diberikan kepada pegawai yang berprestasi, berdedikasi, dan memiliki integritas dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun. (2) Bentuk penghargaan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction