Correct Article 58
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) RSUD memberikan tunjangan Insentif Berbasis Kinerja (IBK) dengan sistem berbasis kinerja sebagai upaya meningkatkan motivasi kerja, kedisiplinan, meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan memperhatikan kemampuan keuangan RSUD.
(2) Tunjangan Insentif Berbasis Kinerja diberikan setiap bulan pada tanggal 20 (dua puluh) dengan ketentuan dalam hal bertepatan dengan hari libur ditetapkan pada hari kerja berikutnya.
(3) Ketentuan mengenai sistem tunjangan Insentif Berbasis Kinerja diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Your Correction
