Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya diberikan kepada: a. pegawai yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus menerus, sebesar 1 (satu) bulan gaji terakhir; dan b. pegawai yang telah bekerja paling kurang selama 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, yang diberikan secara proporsional dengan masa kerja, dengan perhitungan: masa kerja x gaji terakhir 12 (2) Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum hari raya. (3) Pegawai yang bekerja pada saat hari raya dan 1 (satu) hari sesudahnya diberikan uang kompensasi yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (4) Pegawai yang ditugaskan piket pada saat libur cuti bersama, hari raya dan 1 (satu) hari sesudahnya diberikan uang kompensasi yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
Your Correction