Correct Article 55
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pegawai RSUD memperoleh pakaian dinas atau seragam beserta badge dan tanda pengenal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun disesuaikan dengan profesi masing-masing.
(2) Penggunaan pakaian dinas atau seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur.
Your Correction
