Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai RSUD memperoleh pakaian dinas atau seragam beserta badge dan tanda pengenal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun disesuaikan dengan profesi masing-masing. (2) Penggunaan pakaian dinas atau seragam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Direktur.
Your Correction