Correct Article 54
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) RSUD menyelenggarakan pembinaan bimbingan kerohanian dan kesegaran jasmani untuk kesehatan jasmani dan rohani yang optimal bagi seluruh pegawai RSUD.
(2) Pembinaan bimbingan kerohanian dan kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan.
(3) Disamping pembinaan bimbingan kerohanian dan kesegaran jasmani sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) RSUD mengadakan rekreasi sebagai bentuk kesejahteraan lain untuk pegawai, yang diberikan secara berkala disesuaikan dengan kemampuan keuangan RSUD.
Your Correction
