Correct Article 50
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Seluruh pegawai diwajibkan untuk mengabsen sesuai dengan sistem pengabsenan yang berlaku pada waktu masuk kerja dan pulang kerja/lembur.
(2) Pejabat struktural ikut serta bertanggungjawab dalam pemantauan pelaksanaan absensi kehadiran dari pegawai yang menjadi bawahannya.
(3) Satuan pengamanan
bertanggungjawab
dalam pengendalian/ pengawasan absensi pegawai.
(4) Pegawai yang tidak melakukan pengabsenan meskipun pegawai yang bersangkutan terbukti masuk kerja dipersamakan dengan izin dan mendapat pemotongan gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pegawai yang tidak masuk kerja kecuali untuk cuti dan libur tambahan yang tercatat dalam jadual resmi dengan tidak memberikan keterangan sebelumnya atau selama jam kerja atau jadual kerja kepada Bagian Umum dan Kepegawaian untuk shift pagi dan siang atau dokter jaga/supervisor untuk shift malam hari libur, dianggap alpa, dengan ketentuan keterangan yang melewati batas waktu yang telah ditentukan, tidak akan diterima.
(6) Pegawai yang masuk kerja tetapi hanya melakukan absen pada waktu masuk atau pada pulang, dikategorikan izin dan dikenakan pemotongan gaji pokok.
Your Correction
