Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi pegawai yang meninggalkan pekerjaan karena mendapat izin dari direktur tetap diberikan upah dengan kepentingan sebagai berikut: a. pegawai menikah : 3 (tiga) hari b. menikahkan anaknya : 2 (dua) hari c. mengkhitankan, membaptiskan anak : 1 (satu) hari d. istri melahirkan : 2 (dua) hari e. suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia : 2 (dua) hari f. anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 (satu) hari
Your Correction