Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 48

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pegawai yang tidak berada di tempat kerja dan tidak melakukan tugas kedinasan dikelompokkan menjadi: a. meninggalkan tugas/pekerjaan dengan izin dan mendapat gaji pokok penuh; dan b. meninggalkan tugas/pekerjaan dengan izin dan/atau tanpa izin disertai pemotongan gaji pokok.
Your Correction