Correct Article 23
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Kenaikan golongan kepegawaian merupakan penghargaan yang diberikan atas pengabdian pegawai terhadap RSUD.
(2) Kenaikan golongan reguler dan penyesuaian ijazah bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Direktur.
(3) Kenaikan golongan yang merubah jenis jabatan bagi pegawai Non Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan fungsional tertentu harus lulus uji kompetensi.
Your Correction
