Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan pegawai untuk pertama kalinya dilakukan berdasarkan golongan kepegawaian mengacu kepada golongan kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur. (2) Pengangkatan pertama pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilaksanakan berdasarkan kebutuhan nyata guna mengisi formasi yang sudah ditentukan sebelummya.
Your Correction