Correct Article 17
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pengangkatan pegawai ditetapkan oleh Direktur RSUD setelah calon dinyatakan lulus tahapan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(2) Keputusan pengangkatan pegawai ditetapkan setelah calon pegawai memahami, menyetujui, dan menandatangani Pakta Integritas.
Your Correction
