Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengadaan pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pengumuman; c. pelamaran; d. seleksi, yang terdiri dan: 1. seleksi administrasi; 2. seleksi kompetensi; 3. wawancara; 4. tes kesehatan; e. kelulusan; f. penetapan; dan g. pengangkatan. (2) Pengadaan pegawai tenaga ahli berpengalaman yang mempunyai keahlian khusus seperti dokter spesialis, dokter sub spesialis, perawat, bidan dan tenaga lainnya dapat dilakukan melalui tahapan seleksi administrasi, wawancara, dan tes kesehatan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.
Your Correction