Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan pegawai Non Pegawai Negeri Sipil ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan kebutuhan pegawai berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibiitas, dan keadilan dalam rangka meningkatkan pelayanan RSUD.
Your Correction