Correct Article 6
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil BLUD RSUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi tenaga kesehatan dan non kesehatan dengan klasifikasi:
a. pegawai tetap;
b. pegawai kontrak;
c. pegawai paruh waktu;
d. pegawai out sourcing;
e. pegawai mitra kerjasama.
(2) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah setiap orang yang mengabdikan diri kepada RSUD dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk tindakan upaya kesehatan:
a. tenaga medis;
b. tenaga keperawatan;
c. tenaga kefarmasian;
d. tenaga kesehatan masyarakat;
e. tenaga ahli gizi;
f. tenaga keterafian fidik, dan
g. tenaga keteknisan medis
(3) Tenaga non kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga kerja yang bekerja untuk RSUD yang bertugas di bidang manajerial dan pelayanan khusus sebagai tenaga pendukung rumah sakit.
Your Correction
