Correct Article 3
PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Tujuan Peraturan Wali Kota ini adalah:
a. meningkatkan kualitas tenaga kesehatan dan non kesehatan, baik yang bersifat teknis fungsional maupun manajerial sesuai dengan kebutuhan;
b. meningkatkan jumlah dan jenis tenaga sesuai standar yang berlaku;
c. memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan kepegawaian.
Your Correction
