Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 57 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 57 Tahun 2018 tentang PEDOMAN KEPEGAWAIAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Bogor. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan otonomi daerah. 3. Wali Kota adalah Wali Kota Kota Bogor. 4. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur yang selanjutnya disingkat BKPSDA adalah Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kota Bogor. 5. Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor. 6. Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah milik Pemerintah Daerah. 7. Direksi RSUD adalah pimpinan RSUD yang terdiri dan Direktur, Wakil Direktur Pelayanan, Wakil Direktur Umum dan Keuangan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Wali Kota. 8. Direktur adalah Direktur RSUD. 9. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. 10. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sepagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. 11. Fleksibilitas adalah keleluasaan pengelolaan keuangan/barang BLUD pada batas-batas tertentu yang dapat dikecualikan dari ketentuan yang berlaku umum. 12. Pejabat pengelola BLUD adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada RSUD. 13. Pegawai adalah pegawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD yang bekerja dan ditempatkan di RSUD. 14. Golongan Kepegawaian atau disebut golongan adalah tingkatan seorang pegawai RSUD dalam struktur kepegawaian RSUD dan digunakan sebagai dasar penggajian. 15. Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap, yang diterima oleh Pejabat Pengelola dan Pegawai setiap bulan. 16. Insentif adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji/Honorarium yang diterima oleh Pejabat Pengelola, Pegawai yang ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan RSUD sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. 17. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh seseorang yang akan diangkat sebagai pegawai di lingkungan RSUD untuk patuh dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku dan bersedia diberi sanksi apabila terbukti melanggar. 18. Kompetensi adalah kemampuan, keahlian, dan kecakapan yang dimiliki oleh Pegawai RSUD dengan pekerjaan atau jabatan. 19. Rotasi dan Mutasi Tugas adalah upaya pembinaan yang diberikan kepada Pegawai RSUD dengan cara memindahkan antar satuan kerja, dengan memperhatikan kompetensi, potensi, bakat, dan minat dalam rangka meningkatkan kemampuan, keterampilan, serta semangat kerja. 20. Pendidikan dan Latihan adalah upaya pembinaan yang diberikan kepada Pegawai RSUD guna meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kerja. 21. Penghargaan adalah suatu bentuk pengakuan dari institusi RSUD atas prestasi, dedikasi dan pengabdian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil RSUD. 22. Pemberhentian adalah pengakhiran tugas yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai RSUD.
Your Correction