Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERDA Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melaksanakan tugasnya: a. Satuan Pengawasan Intern serta QHSE dipimpin oleh Manajer dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama; b. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Perusahaan dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama. (2) Manajer pada Satuan Pengawasan Internal, QHSE, serta Sekretaris Perusahaan membawahi Asisten Manajer yang dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Manajer masing-masing. (3) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Asisten Manajer pada Unit Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Utama dapat mengangkat Supervisor sesuai kebutuhan tugas tiap-tiap Unit Kerja dan dalam menjalankan tugasnya melaporkan dan bertanggung jawab kepada Asisten Manajer. (4) Manajer dan Asisten Manajer pada Satuan Pengawasan Internal, QHSE, serta Sekretaris Perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama dengan Keputusan Direksi. (5) Uraian tugas pokok dan fungsi Satuan Pengawasan Internal, QHSE, serta Sekretaris Perusahaan ditetapkan dengan Keputusan Direksi. 8
Your Correction