Correct Article 5
PERDA Nomor 54 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 54 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 14 TAHUN 2018 TENTANG STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR
Current Text
(1) Direktur Utama membawahkan:
4
a. Manajer Satuan Pengawasan Internal
yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Pengawasan Keuangan dan Aset;
2. Asisten Manajer Pengawasan Operasional;
3. Asisten Manajer Pengawasan Kepegawaian dan Organisasi;
b. Manajer Quality, Health, Safety, and Environment (QHSE) yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Sistem Manajemen Mutu;
2. Asisten Manajer Laboratorium;
3. Asisten Manajer Health, Safety, and Environment;
4. Asisten Manajer Perencanaan dan Analisa Program IT;
c. Sekretaris Perusahaan yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Hukum dan Perizinan;
2. Asisten Manajer Umum, Administrasi dan Arsip;
3. Asisten Manajer Pengolahan Data Elektronik;
4. Asisten Manajer Jaringan dan Perangkat Keras.
(2) Direktur Umum yang membawahkan:
a. Manajer Keuangan yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Anggaran dan Analisa Keuangan;
2. Asisten Manajer Akuntansi dan Perpajakan;
3. Asisten Manajer Kas;
4. Asisten Manajer Rekening dan Penagihan;
b. Manajer Sumber Daya Manusia
yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Pengembangan Karir
dan Diklat;
2. Asisten Manajer Administrasi Kepegawaian;
5
c. Manajer Humas dan Pelayanan Pelanggan yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Hubungan Langganan;
2. Asisten Manajer Pembaca Meter;
3. Asisten Manajer Hubungan Masyarakat;
4. Asisten Manajer Pemasaran;
d. Manajer Perlengkapan yang membawahkan:
1. Asisten
Manajer
Pengadaan
Konsultan
dan Kontruksi;
2. Asisten Manajer Pengadaan Barang dan Jasa Lainnya;
3. Asisten Manajer Pergudangan;
(3) Direktur Teknik yang membawahkan:
a. Manajer Perencanaan dan Pengawasan Teknik yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Perencanaan Teknik;
2. Asisten Manajer Pengawasan Teknik;
3. Asisten Manajer Litbang Teknologi;
b. Manajer Produksi yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Sumber;
2. Asisten Manajer Pengolahan I;
3. Asisten Manajer Pengolahan II;
c. Manajer Perawatan yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Perencanaan dan Penjadualan Perawatan;
2. Asisten Manajer Pelaksanaan Perawatan dan Bengkel Meter;
d. Manajer Non Revenue Water, Transmisi
dan Distribusi yang membawahkan:
1. Asisten Manajer Penyambungan dan Penyegelan;
2. Asisten Manajer Pengaliran dan Jaringan;
3. Asisten Manajer Non Revenue Water
dan Penanggulangan Kebocoran.
(4) Bagan struktur organisasi PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Wali Kota ini.
3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
