Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
PNS yang mendapatkan surat balasan penolakan dapat mengajukan kembali permohonan perpindahan ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota pada tahun berikutnya.
Your Correction
