Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Persyaratan khusus perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 adalah sebagai berikut:
a. pangkat-golongan/ruang paling tinggi Penata Muda Tingkat I-III/b;
b. usia paling tinggi pada saat menyampaikan permohonan 45 (empat puluh lima) tahun;
c. lulus seleksi administrasi dan tes kesehatan yang dilaksanakan oleh Badan.
(2) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan apabila:
a. PNS yang bersangkutan memiliki kompetensi khusus dan/atau menduduki jabatan fungsional yang dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah Kota;
b. PNS yang bersangkutan turut serta tugas kedinasan suami/isteri sebagai PNS, TNI/Polri;
c. dengan persetujuan PPK bagi PNS dengan pangkat-golongan/ruang lebih tinggi dari Penata Muda Tingkat I-III/b dan/atau usia paling tinggi 5 (lima) tahun sebelum batas usia pensiun.
Your Correction
