Correct Article 10
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Perpindahan PNS ke dalam lingkungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
Your Correction
