Correct Article 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Tata cara perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 yaitu:
a. pengajuan permohonan tertulis kepada pimpinan unit kerja;
b. pimpinan unit kerja PNS yang bersangkutan menindaklanjuti permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wali Kota dan ditembuskan kepada Kepala Badan;
c. Badan meneliti dan melakukan kajian terhadap berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
d. apabila memenuhi persyaratan, Wali Kota melalui pejabat yang berwenang mengajukan surat persetujuan/lolos butuh kepada Gubernur dengan tembusan kepada instansi yang dituju.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b harus disertai lampiran sebagai berikut:
a. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
b. salinan sah keputusan pengangkatan CPNS;
c. salinan sah keputusan pengangkatan PNS;
d. salinan sah keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. salinan kartu pegawai;
f. surat keterangan nikah bagi yang mengikuti tugas suami/istri;
g. salinan surat tugas suami/istri bagi yang mengikuti tugas suami/istri;
h. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau dalam proses peradilan;
i. surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar/izin belajar;
j. surat pernyataan tidak sedang menjalani proses perceraian;
k. surat keterangan tidak mempunyai hutang piutang dari bendahara;
l. surat pernyataan kesediaan untuk pemberhentian gaji terhitung mulai tanggal penetapan keputusan perpindahan;
m. surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari jabatan bagi pemangku jabatan struktural atau jabatan fungsional di luar jabatan fungsional kependidikan;
n. melampirkan Keputusan Wali Kota tentang Pemberhentian dari jabatan struktural atau jabatan fungsional di luar jabatan fungsional kependidikan.
Your Correction
