Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Persyaratan khusus perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 adalah sebagai berikut:
a. telah melaksanakan tugas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
b. PNS yang menduduki jabatan fungsional dan/atau memiliki kompetensi tertentu, permohonan perpindahan dapat dipertimbangkan apabila formasi untuk kompetensi tersebut tetap terpenuhi;
c. telah melaksanakan tugas paling kurang 5 (lima) tahun setelah selesai tugas belajar.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikecualikan bagi PNS yang mengikuti tugas kedinasan suami/isteri sebagai PNS, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Republik INDONESIA (TNI/Polri).
Your Correction
