Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perpindahan PNS ke luar lingkungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
Your Correction