Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Tata cara perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Badan dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Your Correction
