Correct Article 5
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Persyaratan khusus perpindahan PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, kecuali atas dasar kebutuhan organisasi dengan persetujuan PPK.
Your Correction
