Correct Article 4
PERDA Nomor 5 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA BOGOR
Current Text
Perpindahan PNS antar Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
Your Correction
