Correct Article 9
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Penyimpanan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b dilakukan terhadap Arsip Inaktif yang terdapat dalam daftar Arsip.
(2) Penyimpanan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Unit Kearsipan.
(3) Penyimpanan Arsip Inaktif dilaksanakan untuk menjamin keamanan fisik dan informasi Arsip selama jangka waktu penyimpanan Arsip berdasarkan JRA.
(4) Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan di sentral Arsip Inaktif atau Records Center.
(5) Records Center sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Your Correction
