Correct Article 7
PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR
Current Text
(1) Arsip Inaktif teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a yaitu Arsip Inaktif yang semasa aktifnya telah ditata berdasarkan suatu sistem kearsipan tertentu dan masih utuh penataannya.
(2) Tahapan penataan Arsip Inaktif teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. menentukan skema penataan Arsip;
b. mendeskripsi Arsip;
c. menyampul fisik Arsip dengan kertas kising;
d. manuver fisik berdasarkan deskripsi Arsip yang meliputi kegiatan mengelompokkan fisik Arsip berdasarkan klasifikasi Arsip;
e. memberikan nomor definitif fisik Arsip;
f. menata fisik Arsip ke dalam boks;
g. memberikan label pada boks Arsip;
h. menentukan lokasi penyimpanan Arsip;
i. mengatur boks Arsip dalam rak
j. menyusun daftar Arsip Inaktif sekurang-kurangnya memuat informasi:
1. pencipta Arsip;
2. unit pengolah;
3. nomor Arsip;
4. kode klasifikasi;
5. uraian informasi Arsip;
6. kurun waktu;
7. jumlah; dan
8. keterangan.
k. melakukan uji coba penemuan kembali Arsip; dan
l. melakukan pencetakan dan penjilidan daftar Arsip dan meminta persetujuan dari Kepala Unit Kearsipan.
(3) Bentuk format Daftar Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf j tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Your Correction
