Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 47 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 47 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BOGOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan Asas Asal Usul dan Asas Aturan Asli. (2) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Unit Kearsipan melalui kegiatan : a. pengaturan fisik arsip; b. pengolahan informasi arsip; dan c. pembuatan daftar Arsip Inaktif. (3) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan Arsip Inaktif teratur; dan b. penataan Arsip Inaktif tidak teratur. (4) Penataan Arsip Inaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) menjadi tanggung jawab pimpinan Unit Kearsipan.
Your Correction